IGD

Pelayanan IGD 24 JAM

UPTD Puskesmas Tanjungrejo melayani Pelayanan IGD (Instalasi Gawat Darurat) 24 Jam.

  • Persyaratan Pelayanan IGD :
    • Kondisi pasien dalam keadaan gawat darurat.
    • KTP/ KK pasien
    • Kartu Jaminan Kesehatan/ KIS/ BPJS Kesehatan
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
    •  Pasien datang
    • Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    • Petugas melakukan anamnesis
    • Petugas melakukan pemeriksaan dantindakan medis yang sesuai
    • Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
  • Jangka Waktu Penyelesaian  : Sesuai Kasus
  • Tarif :sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021

    Tentang

    Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

  • Produk Layanan :
    • Pelayanan Kegawatdaruratan