Pelayanan IGD 24 JAM
UPTD Puskesmas Tanjungrejo melayani Pelayanan IGD (Instalasi Gawat Darurat) 24 Jam.
- Persyaratan Pelayanan IGD :
- Kondisi pasien dalam keadaan gawat darurat.
- KTP/ KK pasien
- Kartu Jaminan Kesehatan/ KIS/ BPJS Kesehatan
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pasien datang
- Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
- Petugas melakukan anamnesis
- Petugas melakukan pemeriksaan dantindakan medis yang sesuai
- Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
- Jangka Waktu Penyelesaian : Sesuai Kasus
- Tarif :sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021
Tentang
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
- Produk Layanan :
- Pelayanan Kegawatdaruratan