Pelayanan Umum UPTD Puskesmas Tanjungrejo
Persyaratan Pelayanan Umum
- Sudah terdaftar di pendaftaran
- Sudah tersedia di rekam medis manual/ elektronik
Prosedur/ Mekanisme
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas memastikan identitas diri pasien sesuai rekam medis
- Petugas melaksanakan anamnesis
- Petugas melakukan pengukuran vital sign
- Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
- Petugas menentukan diagnosis
- Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut
Biaya / Tarif Pelayanan Umum
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021
Tentang
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.
Produk Layanan
- Pelayanan Pemeriksaan
- Surat Keterangan Dokter
Jam Pelayanan :
- Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB
- Jum’at : 07.30 – 10.00 WIB
- Sabtu : 07.30 – 10.30 WIB