Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Jalan di UPTD Puskesmas Tanjungrejo, meliputi :
- Pelayanan Pengobatan Umum dan Lanjut Usia (Lansia)
- Pelayanan Pengobatan Gigi dan Mulut
- Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
- Pelayanan Imunisasi
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Konsultasi Gizi
- Pelayanan Konsultasi Sanitasi/ Kesehatan Lingkungan
- Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
Persyaratan Rawat Jalan :
- Pasien baru :
- KK/KTP,
- Kartu Jaminan Kesehatan/ BPJS Kesehatan/ KIS.
- Pasien Lama :
- KK/KTP,
- Kartu Jaminan Kesehatan/ BPJS Kesehatan/ KIS,
- Kartu Berobat UPTD Puskesmas Tanjungrejo.
Tarif Pelayanan Rawat Jalan :
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021
Tentang
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.